Anwar juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.
Anwar mengingatkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.
Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi Penerbangan Jakarta-Wuhan Dibuka, DPR: Ada Ketidakadilan
“Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” ujarnya.
