JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengakui banyak perusahan di Indonesia tidak sepenuhnya menjalankan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkhusus buat ketentuan pesangon.
Menurut Ida Fauziah, dari seluruh perusahan yang tersebar di Indonesia hanya ada tujuh persen perusahan yang membayar pesangon buruh atau pekerja sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan.
"UU 13 Tahun 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali (besar pesangon sebanyak 32 kali upah). Namun, pada prakteknya hanya tujuh persen yang mengikuti ketentuan. Jadi UU itu artinya tidak implementatif,” kata Ida dalam laman resmi YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu (14/10/2020) kemarin.
Dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, ada sekitar 27 persen perusahan membayar pesangon pekerja sesuai dengan kesepakatan, tetapi hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU dan harusnya hal seperti ini tidak boleh. Menurut Menaker Ida, hal itu dilakukan lantaran perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayar besar pesangon PHK pekerja atau buruh sebesar 32 kali upah, karena dianggap terlalu tinggi.
Berkaca dari fakta tersebut, maka besar pesangon di UU Cipta Kerja diturunkan dengan prinsip memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima pekerja atau buruh.
