Sedangkan penyaluran tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan," ujar Ida dalam keterangan persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Ida mengingatkan untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat Program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat Program Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima Program Kartu Prakerja, Program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” terangnya.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Vaksin Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia