Informasi yang keliru itu jelas merugikan masyarakat. Berbagai langkah telah ditempuh BPOM untuk mencegah hal tersebut, antara lain melakukan edukasi baik daring maupun tatap muka serta penyebaran infografis di berbagai platform media sosial.
BPOM juga menemukan kecenderungan baru temuan bahan kimia obat (BKO) pada produk obat tradisional, yaitu penggunaan Efedrin dan Pseudoefedrin. Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Selain itu, mengenai peredaran obat tradisional juga ditanggapi dari pihak akademisi, yang ditanggapi oleh Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu selaku Rektor Universitas Halu Oleo yang menyatakan, jika obat tradisional yang beredar di masyarakat belum semua terjamin.
Sehingga perlunya upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat terus dilakukan, namun mengingat luasnya wilayah dan terbatasnya jumlah tenaga pengawas, menyebabkan masih perlu mendapat perhatian.
Selain itu, ia juga menyampaikan peran stakeholder sangat penting dilakukan guna meningkatkan edukasi sehingga masyarakat dapat lebih selektif dan bijak dalam mengonsumsi obat tradisional.
