KENDARI, TELISIK.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara bersama warga Morosi kembali menangkan gugatan lingkungan terhadap aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik perusahaan tambang PT Obsidian Stainless Steel (OSS), yang terletak di Morosi, Kabupaten Konawe.

Melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 31 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan PT OSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mencemari lingkungan hidup.

"Alhamdulillah, tapi kita masih menunggu, barangkali ada upaya banding dari pihak OSS," kata Direktur Eksekutid Daerah Walhi Sultra, Andi Rahman, Senin (11/8/2025), di sebuah warkop di Kendari.

Sebelumnya, Walhi Sultra dibawah kepemimpinan Andi Rahman juga mengadvokasi dua warga Torobulu yang diduga dikriminalisasi akibat memperjuangkan lingkungan hidupnya dan berakhir diputus bebas oleh PN Andoolo, Konawe Selatan.

Andi Rahman dikenal sebagai sosok yang vokal dan progresif dalam memperjuangkan lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) di Sultra. Ia tidak hanya aktif di ranah kebijakan, tetapi juga membangun aliansi lintas lembaga.