Sementara itu Humas IAIN Kendari, Lily Ulfia menyampaikan, sesuai keputusan Direktur Jenderal Nomor 7293 Tahun 2015. Komisi Seleksi yang terdiri dari unsur pejabat eselon 1 Kemenag, akademisi dan profesional akan melakukan seleksi terhadap calon rektor hasil pertimbangan kualitatif senat.

Komisi seleksi melakukan uji kepatutan dan kelayakan dengan prinsip bebas, profesional dan bertanggung jawab. Tiga nama dengan nilai terbaik diserahkan kepada menteri dan selanjutnya akan dipilih 1 orang untuk ditetapkan sebagai Rektor

"Sesuai statuta IAIN Kendari masa jabatan rektor adalah 4 tahun terhitung sejak dilantik pada tanggal 8 April 2019. Tetapi sampai saat ini belum ada kepastian pelantikan rektor yang baru sebab sembilan calon rektor yang diajukan berdasarkan pertimbangan kualitatif senat belum menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh komisi seleksi," tutur Lily.

"Mekanisme Tahapan uji kepatutan dan kelayakan ini mengacu pada keputusan dirjen pendidikan Islam Kemenag Nomor 7293 tahun 2015," pungkasnya. (B-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim