Melansir Jawapos, Kamis (18/9/2025), hubungan antara keduanya disebut telah berlangsung sejak 2018. Dugaan ini lantas ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sejumlah langkah internal mulai dilakukan, termasuk pemeriksaan mendalam. Propam bahkan sempat menggelar gelar perkara tertutup pada 29 Juli 2025.
Perkembangan terbaru, Krishna Murti dimutasi dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri pada 5 Agustus 2025, dan ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri.
Sementara itu, Kompol Anggraini masih menjalani sidang etik yang berpotensi berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini turut mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Yusuf Warsyim menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada Polri karena dugaan pelanggaran ini menyangkut ranah kode etik, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
