Kasat Reskrim Tim Anti Bandit Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira, SH, S.IK saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, tersangka ini kami sudah tangkap di rumahnya beserta barang buktinya juga," terang Yudha.

Lanjut AKP Yudha, motif tersangka melakukan tindak pidana pencurian disebabkan karena desakan ekonomi ditambah lagi pelaku juga telah mengetahui kondisi tempat kejadian perkara (TKP).

Kini tersangka NN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (B)

Reporter: Muh Sabil