Baca juga: Buktikan PDIP Tetap Solid, Wisnu Sakti Antar Eri Cahyadi-Armuji Daftar di KPU Surabaya

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan,  tahapan pendaftaran diatur pada PKPU Nomor 5 tahun 2020. Untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini tidak berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Hanya saja, Pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 yang mendunia, sehingga pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan.

"KPU melakukan seluruh tahapan yang dimulai dari pendaftaran hingga penetapan calon secara profesional, mandiri dan memperlakukan semua balon secara adil," kata Kubais.

Proses pendaftaran dimulai dengan penerimaan dokumen syarat calon dan pencalonan yang selajutnya akan diverifikasi oleh tim verifikator. Dari situ,  akan diketahui, apakah dokumen diterima atau tidak.

"Jika diterima, KPU akan menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan dan surat untuk pemeriksaan kesehatan serta narkoba.  Sebaliknya, bila dokumen tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan untuk selanjutnya dilakukan pendaftaran kembali sesuai jadwal yang ditetapkan," jelasnya.