JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang buka puasa bersama (Bukber) dan halal bihalal pada Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 ini.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ yang diteken 4 Mei 2021.

Lewat surat tersebut, mantan Kapolri itu melarang kegiatan buka puasa bersama tahun ini. Dia memerintahkan kepala daerah untuk menegakkan larangan tersebut.

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021," kata Tito saat dikonfirmasi keaslian surat tersebut dari Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, dilansir Cnnindonesia.com, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Kaji Tutup Tempat Wisata 6-17 Mei