Tito juga memerintahkan kepala daerah untuk melarang kegiatan open house atau halal bihalal. Larangan itu berlaku bagi seluruh pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah.

Tito menyebut larangan ini sebagai bagian dari antisipasi. Pemerintah enggan membiarkan lonjakan kasus COVID-19 terjadi seperti tahun lalu.

"Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca-Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021," tulis Tito dialansir Okezone.com

Baca Juga: Kilas Kisah Bahlil Lahadalia: Dari Penjaja Kue hingga Menteri Investasi Pertama RI

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Kebijakan pembatasan itu digelar pada 4-17 Mei.