JAKARTA,TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden RI, Minggu (25/7/2021) malam.

Untuk menindaklanjuti keterangan Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung menerbitkan beberapa Instruksi.

Diantaranya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 25/2021 tentang PPKM Level 4 meliputi wilayah Sumatera, Kalimatan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan”, kata Mendagri dalam instruksinya.