Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Baca juga: Air Terjun Tirta Rimba, Wisata Alam Memukau di Kota Baubau

Edaran yang diteken pada Jumat (19/6/2020) itu menjadi pedoman bagi 270 KPU Daerah dalam menggelar Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Edaran tersebut menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, seperti penyelenggara, peserta dan pemilih, diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.

Tahapan yang memerlukan protokol kesehatan itu diantaranya, tahapan pertemuan langsung, tahapan yang berpotensi mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.