JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan draf revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 perihal tata cara pelantikan kepala daerah.
Draf revisi yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto ini ditargetkan selesai sebelum pelantikan serentak kepala daerah terpilih.
Menurut Tito, Perpres ini menjadi landasan hukum untuk pelantikan kepala daerah. Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025.
Pelantikan tersebut khusus bagi daerah yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Libur Bulan Ramadan 2025 Dibagi Tiga Opsi
