“Pelantikan di Ibu Kota Negara, Jakarta,” kata Tito. Status ibu kota akan berubah ketika keputusan terkait IKN diterbitkan.

Tito juga menyebut bahwa revisi ini mencakup aspek lain selain pelantikan. Salah satu poin penting adalah prosedur jika terjadi pemberhentian atau dismissal pada kepala daerah tertentu. Ia mengatakan revisi ini penting agar proses berjalan lancar.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mendesak Mendagri untuk segera mengusulkan revisi ini. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya revisi ini sebelum pelantikan. Hal ini bertujuan menyesuaikan tata cara pelantikan sesuai kondisi terbaru.

Baca Juga: Platform Merdeka Belajar Resmi Dihapus, Diganti Ruang GTK Diklaim Lebih Inovatif

“Revisi Perpres itu bukan hanya soal tanggal pelantikan,” ujarnya.