Rifqinizamy juga menilai perlu modifikasi aturan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. Salah satunya adalah skenario jika terjadi perselisihan hasil pilkada.

Komisi II DPR RI juga menyepakati pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih. Hal ini berlaku untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota terpilih. "Seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik serentak," tegasnya.

Namun, kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilantik kemudian. Pelantikan mereka dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim