JAKARTA, TELISIK.ID – KPK RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020.
Pasalnya, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu dalam lembar LHKPN tercatat baru menyetorkan data kekayaan untuk periode 2019, tepat di tahun pertama menjabat sebagai menteri.
Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding. Menurut dia, pihaknya menegaskan meminta Tito segera menyerahkan kewajibannya.
"Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan). Tito diminta tidak melupakan kewajibannya. LHKPN-nya masih ditunggu oleh Lembaga Antikorupsi hingga saat ini," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).
Kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
