"Jadi, UU secara tegas sudah menyatakan demikian," kata Ipi.

Oleh sebab itu, Ipi berharap, sebagai penyelenggara negara Tito segera menyelesaikan kewajibannya. Apalagi sebagai menteri, Tito diminta jadi contoh yang baik.

"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," harap Ipi.

Ipi menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana UU dalam UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga antirasuah berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi.

Selain itu, ia juga mengingatkan dalam UU 28 Tahun 1999 dijelaskan ada sanksi administratif ketika kewajiban tidak dilaksanakan penyelenggara negara.