KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan bahwa pokok pikiran (pokir) anggota DPRD merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang sah dalam sistem pemerintahan daerah.

Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan pokir tetap berada di tangan pemerintah daerah, bukan anggota DPRD.

Hal itu disampaikan Mendagri saat menjawab pertanyaan mengenai keberadaan dana pokir yang melekat di dinas-dinas pemerintah daerah, Jumat (29/5/2026)

“Yang dipilih langsung oleh rakyat ada dua, kepala daerah dan anggota DPRD. Mereka punya janji politik kepada masyarakat, itu yang disebut pokok pikiran,” ujar Mendagri.

Ia menjelaskan, pokir merupakan bentuk usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPRD kepada kepala daerah untuk dimasukan dalam APBD. Aspirasi itu bisa berupa pembangunan jalan, pasar maupun fasilitas publik lainnya.