Baca Juga: Wamendagri Jempol Pemkot Kendari Jaga Pangan Stabil, Rutin Selenggarakan Pasar Murah

Meski demikian, Mendagri menegaskan anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana program dari pokir tersebut.

“Eksekutornya tetap kepala daerah. Bukan dikerjakan oleh DPRD. Kalau pokir itu dialokasikan lalu dikerjakan oleh anggota DPRD, itu salah,” tegasnya.

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menerima ataupun tidak mengakomodasi usulan pokir sesuai kemampuan fiskal daerah. Sebab, tidak semua aspirasi dapat dipenuhi sekaligus dalam anggaran pemerintah daerah.

Selain menyinggung pokir, Mendagri juga membahas penggunaan dana hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal maupun lembaga politik.