Ia mengungkapkan, adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar anggaran pemerintah daerah tidak digunakan untuk kepentingan instansi politik.
“KPK menyarankan agar tidak menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan instansi politik, karena instansi politik sudah dibiayai oleh partainya,” katanya.
Baca Juga: BPR Bahteramas Kendari Tebar Kepedulian, Tukang Parkir hingga Warga Jalanan Kebagian Daging Kurban
Ia menyebut, pihaknya telah meminta penjelasan tertulis dari KPK agar menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan dana hibah.
“Kami meminta secara resmi kepada KPK supaya dibuatkan tertulis agar menjadi pegangan bagi teman-teman pemerintah daerah,” ujarnya.
