BUTON, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memerintahkan agar Pemda Buton segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penegakan hukum protokol COVID-19.

Kata Tito, Perkada dimaksudkan guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal itu katanya, seperti yang telah dikoordinasikan di daerah Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat.

"Sultra termasuk dalam delapan daerah yang belum menyusun Perkada" ujarnya pada rapat koordinasi dengan Pemda Buton secara virtual, Kamis (27/8/2020).

Mantan Kapolri ini memerintahkan agar para kepala daerah dapat melakukan upaya-upaya percepatan realisasi anggaran agar program-program pembangunan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai imbauan Presiden, Joko Widodo.

Baca juga: Artjog: Resilience 2020 Tetap Berjalan di Tengah Pandemi COVID-19