JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumumkan daftar nama tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2022-2027.
Tito menyebut, pengumuman ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota bawaslu masa jabatan 2017-2022," kata Tito dalam konferensi persnya, Senin (11/10/2021).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu sendiri akan berakhir pada 11 April 2022.
"Kemudian ada ketentuan lain pasal 22 dan 118 UU 7 2017 tentang pemilu. Di mana disampaikan di sana presiden agar membentuk keanggotaan Tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan," katanya.
