Selain itu, dalam Keppres dituliskan, tim seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum jabatan tahun 2022-2027 yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengusulkan 27 naman calon anggota tim seleksi untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 270/5565/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021. Surat tersebut pun langsung dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada hari yang sama.

Dalam surat itu, 27 nama calon tim seleksi itu terdiri dari tiga unsur. Diantaranya tiga orang dari pemerintah, 13 orang dari kalangan akademisi dan 11 orang mewakili masyarakat.  

Dari 27 nama itu, Kepala Negara akan memilih 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, serta 4 orang dari unsur masyarakat. Nantinya, total anggota tim seleksi sebanyak 11 orang.