Sehingga, ia mengkhawatirkan resiko terjadinya penyimpangan maupun korupsi, jika kewenangan ada pada individu yang tidak tepat.
Baca juga: Selamat, PAN Bergabung Dalam Koalisi Jokowi-Ma’ruf
Baca juga: Virus Corona Terus Bermutasi, Ketua DPR: Jangan Kendorkan Prokes
"Bawaslu, sama dengan KPU, lembaga yang luas sekali, memiliki jejaring di 34 provinsi, dan 514 kabupaten/kota sudah menjadi lembaga permanen kemudian di tingkat kecamatan sudah menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK)," jelasnya.
Mantan Kapolri ini juga mengatakan, kewenangan akan sangat rawan diberikan elemen negara yang tidak siap untuk menggunakan kewenangan itu, atau akan terjadi penyalahgunaan kewenangan.
