Keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan menandatangani peraturan daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca juga: Usai Demo, Polres Kendari Bersihkan Batu di Sekitar DPRD

Keenam, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, di mana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Sementara itu, Pjs Bupati Buton Utara, Hery menuturkan, sebagai Pjs Bupati Butur akan dilaksanakan sampai 5 Desember 2020 sampai masa cuti Abu Hasan selaku Bupati Butur definitif terakhir.