“SK saya mulai 1 Oktober sampai 5 Desember 2020,” jelas Hery.
Setelah berakhirnya masa tugas tersebut, Pjs Butur diminta untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Mendagri melalui gubernur. Secara spesifik, laporan tersebut berisi tentang kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye Pilkada.
Selanjutnya, laporan mengenai gambaran umum netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada. Kemudian, laporan tentang langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Butur.
Untuk diketahui, Hery Alamsyah sendiri merupakan Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. (B)
Reporter: Siswanto Azis
