JAKARTA, TELISIK.ID - Kepastian nasib PPPK dan tenaga honorer kembali menjadi sorotan saat pemerintah menyiapkan penyesuaian belanja pegawai menjelang penerapan aturan keuangan daerah pada 2027.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memastikan pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di daerah. Penegasan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan PPPK dan tenaga honorer.
Dalam rapat itu, Tito memaparkan sejumlah strategi yang disiapkan pemerintah untuk menyesuaikan postur belanja pegawai daerah agar memenuhi ketentuan maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mulai berlaku pada 2027.
Meski demikian, pemerintah tidak menjadikan pemberhentian pegawai sebagai langkah untuk mencapai target tersebut. Tito menegaskan pemerintah tetap berupaya menjaga keberlangsungan pegawai yang saat ini telah bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujar Tito, seperti dikutip dari Detiknews, Selasa (9/6/2026).
