BUTON, TELISIK.ID – Penggunaan aspal Buton mengganti aspal minyak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD, tahun depan telah menjadi keharusan di seluruh Indonesia.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mampukah produksi aspal Buton menjawab permintaan secara nasional.

Hal inilah yang kemudian menjadi tantangan bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemprov Sultra dan  Pemkab Buton.

“Ada enam perusahaan yang diajukan semua dari perusahaan yang sudah dicabut izinnya,  totalnya kurang lebih 8000 hektar," kata Bupati Buton, La Bakry, Jumat (11/9/2020).

"Proses sekarang lagi jalan. Semua syarat sudah lengkapi untuk wilayah pengelolaan di wilayah Kecamatan Lasalimu dan Lasalimu Selatan," lanjutnya.