Setelah proses itu, dilansir dari Intisari.grid.id, investigasi dilakukan dengan melakukan penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.
Kemudian, ditemukan bahwa terdapat usaha sewa yang sepenuhnya tidak dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Ia juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Lalu, ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik orang tua, kakak adik, dan teman.
Pemeriksaan oleh tim investigasi, ditemukan Rafel Alun Trisambodo, tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan ucapan.
Kemudian tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
