Yandri menambahkan setelah musdes dilakukan, agar segera dinotariskan dengan biaya yang sama untuk seluruh indonesia, yakni sebesar Rp 2.500.000. Lalu setelah itu akan diusulkan pada Menteri Hukum untuk dibuatkan badan hukumnya.
"Untuk biaya notaris yang dua juta setengah itu banyak sumbernya, bisa dari dana operasional desa, bisa dari pemprov, bisa dari PDT Kabupaten/Kota atau yang sumber lain," tambahnya.
Baca Juga: Pindah Lokasi 200 Meter, Warkop Three Brother Tetap jadi Andalan Nongkrong Mahasiswa Kendari
Lebih lanjut, Yandri mengatakan bagi desa-desa yang belum melakukan musdes untuk pembentukan koperasi desa merah putih atau belum mengurus akta notarisnya tidak akan dicairkan Dana Desanya sesuai dengan surat edaran Mentri Keuangan.
Semantara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), mengatakan pemerintah provinsi siap mengawal dan mendampingi keluhan masyarakat dalam pembentukan koperasi desa merah putih.
