Ia mengatakan masih terdapat anggapan bahwa guru yang kekurangan jam mengajar dapat ditempatkan sebagai pustakawan. Padahal, pustakawan merupakan profesi yang memiliki tugas, fungsi, dan kompetensi tersendiri dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Karena ada kesan kalau guru itu kekurangan jam mengajar taruh saja sebagai pustakawan," katanya.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Dipastikan Dibuka untuk Formasi Guru dan Nakes, Begini Bocoran Jadwal Bos BKN
Usai kegiatan, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa rencana pengangkatan tersebut dilatarbelakangi masih terbatasnya jumlah tenaga kependidikan di sejumlah sekolah.
Kebutuhan itu tidak hanya mencakup pustakawan, tetapi juga operator sekolah serta tenaga tata usaha yang berperan mendukung administrasi dan layanan pendidikan.
