Oleh: Efriza

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)

SAAT ini, DPR kembali merumuskan ulang mekanisme Pemilu. Pemilu Serentak April 2019 lalu, dianggap rumit berimbas banyaknya anggota penyelenggara pemilu ad-hoc yang meninggal dunia. Padahal, Pemilu Serentak kala itu dianggap pemilu yang sesuai dengan sistem presidensial.

Skema yang dilakukan selama ini dianggap tak selaras antara sistem pemilu dengan sistem pemerintahan. Misalnya, memisahkan Pilpres dengan Pemilu Legislatif, serta mendahulukan pemilu legislatif, merupakan bentuk anomali.

Dikatakan anomali, karena sistem presidensial memisahkan antara parlemen dan kepresidenan. Kedua institusi memiliki legitimasi berbeda dan tak saling ketergantungan di antara keduanya.