Sayangnya, Mahkamah Konstitusi turut memutuskan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 25 suara nasional atau 20 persen kursi DPR, tetap diberlakukan. Upaya efektivitas sistem presidensial dengan mekanisme pemilu serentak, tak lagi bermakna kecuali terjadinya coattail effect (efek ‘ekor jas’), meski tak maksimal.
Maksud dari coattail effect adalah partai-partai politik yang dipilih dalam Pilpres cenderung dipilih pula dalam Pemilu Legislatif karena diserentakkan.
Perdebatan ini mengemuka di Gedung Senayan, dalam upaya merumuskan kembali mekanisme pemilu. Perdebatan tidak saja ingin merumuskan kembali mekanisme pemilu serentak yang lebih baik, tetapi turut pula menyinggung menihilkan presidential threshold atau tetap mempertahankannya. Tulisan ini ingin mendiskusi evaluasi atas penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 lalu.
Pilihan Menyerentakkan Pemilu
Pemilu Serentak pada tahun 2019 lalu, acap disindir dengan Pemilu Borongan 5 Kotak. Maksud lima kotak mengacu pada Pilpres dan Pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). Pemilu Serentak ini tidak didasari oleh pembedaan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
