Asumsi model baru ini adalah jika pemerintahan hasil pemilu serentak nasional memiliki kinerja baik, maka peta politik hasil pemilu serentak lokal kemungkinan besar sama, sehingga menghasilkan sinergi pemerintahan nasional dan lokal.
Di sisi lain, isu-isu politik lokal akan terangkat ke level nasional, di samping akan adanya evaluasi masyarakat terhadap kinerja pemerintahan pusat, serta semakin besarnya peluang elite politik lokal yang berhasil untuk bersaing menjadi elite politik di tingkat nasional, (Syamsuddin Haris, 2015).
Tawaran model baru ini diharapkan selain mengevaluasi dan mengatasi kerumitan, juga untuk menyelaraskan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah lokal. Namun sangat disayangkan, model ini sepertinya akan memperoleh penolakan masif oleh Wakil Rakyat di Senayan.
Jelas terdengar dengan gamblang, argumentasi untuk menolak, lebih didasari oleh kekuasaan semata. Wakil rakyat yang duduk di DPR, khawatir tidak akan terpilih kembali, karena keterpilihan mereka lebih disebabkan atas kerjasama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Pernyataan itu sebenarnya membuka tabir, wajar jika selama ini bahwa anggota DPR memang tak memahami persoalan konstituennya di tingkat daerah pemilihannya. Ini menunjukkan bahwa mereka bukanlah orang yang populer di tingkat masyarakat daerahnya, keterpilihannnya terjadi karena kerjasama dengan anggota DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
