"Kalau proses sengketa lahan yang terjadi di tempat ini saya tau, tetapi masalah pihak terkait untuk datang merenovasi bangunan-bangunan di dalamnya tidak pernah saya liat," katanya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Sulawesi Tenggara Abdul Rajab mengatakan kawasan P2ID sudah sepenuhnya milik pemprov.
"Sertifikat yang berkaitan dengan lahan di P2ID yang sempat hilang sudah dikembalikan ke pihak pemprov oleh Kejaksaan Tinggi Kota Kendari pada 15 Maret 2021 yang lalu dan menjadi aset dari BPKAD," terangnya.

Rajab menerangkan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan satpol PP untuk menjaga keamanan di kawasan P2ID.
