Terkait kerusakan sejumlah bangunan yang ada,  ia mengungkapkan saat menjabat sebagai kepala bidang aset tahun 2019, laporan tentang kerusakan dari sejumlah bangunan tahun sebelumnya dilaporkan oleh pihak pemda.

"Rumah adat yang ada di P2ID itu sebenarnya milik masing-masing pemda. Contohnya rumah adat Kabupaten Muna sepenuhnya milik pemda Kabupaten Muna. Jika terjadi kerusakan pihak pemda Muna itu sendiri yang melaporkan ke BKAD," katanya Jumat, (10/6/2022).

Dikatakannya lahan P2ID masih menjadi lahan perkara dan menjadi lahan kumuh. Terkait dengan rerumputan yang tumbuh liar dan kerusakan di kawasan P2ID telah tercatat di Biro Umum.

Baca Juga: 918 Jamaah Haji Sulawesi Tenggara Diberangkatkan Tahun Ini

"Yang menangani hal pemeliharaan dari kawasan P2ID tersebut merupakan kebijakan Biro Umum. Jadi kalau masalah pemeliharaan bisa langsung ditanyakan ke Biro Umum," lanjutnya.