Semangat menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam proses pemilihan pejabat pemerintahan maupun pengelolaan pemerintahan yang menjadi nilai esensi bagi yang ingin tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Bahkan, mereka yang tetap ingin mempertahankan pemilihan kepala daerah oleh rakyat juga mencurigai dua hal sekaligus yakni pertama, keinginan pemilihan kepala daerah melalui DPRD membawa semangat perubahan dari desentralisasi menjadi sentralisasi, dan terakhir, mekanisme pemilihan presiden langsung (Pilpres) akan turut didorong dilakukan perubahan dengan semangat kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen.

Jadi yang dikhawatirkan adalah rencana perubahan pemilihan kepala daerah dengan mekanisme tidak langsung adalah membangun tatatanan politik dengan sifatnya elitisme dengan mulai menjauhkan rakyatnya dan bangunan bernegara ditarik mundur dalam balutan model Orde Baru rasa baru.

Akhirnya, Demokrasi Indonesia bukan sekadar mengalami kemunduran demokrasi, tetapi memang didesain agar demokrasi tidak lagi bersifat langsung tetapi dalam wajah demokrasi Indonesia adalah napasnya permusyawaratan semata.

Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD