Awalnya akibat adanya Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal) terjadilah perguliran berbagai ide mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Dari proses langsung tetapi pengaturan waktunya yang diperdebatkan, hingga akhir tahun 2025 bergulir ide pemilihan kepala daerah dilakukan tidak langsung melalui DPRD.

Ide Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD ini telah didukung oleh Koalisi Besar di Pemerintahan walaupun masih ada dua partai politik belum menunjukkan sikapnya yakni Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan PDIP bukan saja menolak tetapi akan menyatakan sikap sebagai partai penyeimbang pemerintah.

Ide ini tidaklah sepenuhnya dinilai negatif oleh publik. Penolakan ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah jika wacana ini digulirkan tetapi malah argumentasinya menghina publik, seperti pemilihan melalui rakyat adalah pemborosan, pemilihan oleh rakyat menyebabkan masifnya money politics, rakyat tidak becus memilih pasangan calon yang tepat.

Jadi, jika argumentasinya malah rakyat dihina, elite-elite partai politik lupa bahwa demokrasi itu sendiri hadir karena mewujudkan pemerintahan dari rakyat,  oleh rakyat, dan unruk rakyat. Ini menunjukkan jika rakyat yang dipinggirkan, artinya negara ini bisa terjerembab ke dalam pengelolaan pemerintahan otoriter.

Memang pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak sepenuhnya buruk. Merujuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (3) dan (4) perdebatannya selama ini adalah kata Demokratis, makna demokratis dapat menunjukkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga dinilai tetap demokratis.