KENDARI, TELISIK.ID - Tenaga berstatus honorer di instansi pemerintahan akan dilakukan penghapusan pada 2023 mendatang, berdasarkan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan, aturan tersebut tentu menjadi kewajiban untuk dilaksanakan begitu pula di dunia pendidikan.

"Tetapi kebutuhan kita di lapangan tidak mungkin diabaikan bahwa anak-anak perlu mendapatkan layanan pendidikan," ucapnya, Rabu (16/2/2022).

Mengingat tenaga pendidik dengan status honorer cukup banyak dan masih sangat dibutuhkan, Dikmudora Kendari dengan kebijakannya akan tetap mempertimbangkan posisi guru honorer.

"Sepanjang itu sangat dibutuhkan oleh sekolah, keberadaan tenaga honorer masih dipakai dengan catatan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah," ungkapnya.