KENDARI, TELISIK.ID - Mengaku bisa menggandakan uang dengan cara menarik uang gaib, pria isinial S telah menipu 14 orang. Kini pelaku telah ditangkap Polda Sultra.
Bambang Wijanarto, Dirreskrimum Polda Sultra menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, S menawarkan kepada beberapa korban bahwa S memiliki kemampuan untuk menarik uang gaib.
"Awalnya kami mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dengan modus praktek penarikan uang gaib pada hari Selasa 7 September 2021. Kemudian kami segera menindaklanjuti, terjun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu dini hari pukul 01.00, dilakukan penangkapan terhadap tersangka saudara S," ujar Bambang Wijanarto kepada awak media pada Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut, Bambang Wijarnato menjelaskan bahwa tersangka S memulai aksinya sejak tahun 2016. Dalam menjalankan aksinya, tersangka S meminta sejumlah uang kepada para korban untuk digunakan dalam ritual.
"Dalam menjalankan ritual ini tersangka meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk digunakan ritual. Kemudian 2016 terjadi penyerahan uang sampai dengan awal 2018 tidak juga ada hasil yang dapat ditunjukkan," katanya.
