"Apabila kardus itu dibuka sebelum ada petunjuk dari tersangka maka uang itu akan menjadi palsu. Tapi kalau sudah dikasih tahu sudah bisa dibuka, maka uang itu asli," kata Bambang Wijanarto.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1000 lembar, 2 alat meditasi untuk ritual secara gaib, 3 buah pelepah pisang untuk dudukan dupa, 1 sisir pisang sesajen, 1 lembar kain kafan, 1 laptop dan 1 print.

Dari 14 orang korban, penyidik telah memeriksa 8 orang dan ditemukan kerugian sebesar Rp 237.800.000.

Untuk itu, tersangka S akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 376 KUHP. (B)

Reporter: Nuhruddin