MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan di Kota Pematangsiantar.
Modusnya, mereka mengaku bisa membebaskan pekerja spa yang diamankan oleh Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Adapun pelaku yang diamankan adalah Lambas Praidy Siregar, Husnul Irfan dan Riris Elisabeth Manalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan itu kepada sejumlah awak media, Selasa (9/11/2021) malam.
Baca Juga: Masih Marak, Polisi Kembali Garuk Penjudi Togel di Manggarai NTT
