"Iya, pelaku meminta uang sebanyak Rp 35 juta kepada pemilik spa, dan mengaku bisa membebaskan lima orang terapis yang ditangkap polisi saat terjaring razia," kata Tatan.

Satu tersangka bernama Lambas mengaku kenal dengan anggota polisi di Polda Sumut dan berjanji bisa melepaskan terapis atau pekerja di spa yang diamankan.

Setelah menghubungi pemilik spa dan menerima uang sebesar Rp 35 juta yang ditransfer melalui rekening bank, pelaku pun melarikan diri, tanpa membebaskan kelima orang yang dijanjikan.

"Transfer pertama nilainya Rp 30 juta ditranfer dari rekening istri pemilik spa, ditransfer ke rekening BCA milik pelaku. Kemudian ketiga pelaku menyampaikan biaya operasional akhirnya disepakati biaya operasional dan dikirim lagi dengan nilai Rp 5 juta. Totalnya Rp 35 juta," ungkap Tatan.

Kemudian mereka menarik uang yang telah ditransfer tersebut di sebuah minimarket yang berada di Jalan AH Nasution, Medan dan membagi uang itu Rp 10 juta per orang.