Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa sebelumnya, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Ketiga pelaku berhasil ditangkap Minggu (7/11/2021).

"Iya, pelaku akhirnya bisa ditangkap. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Lambas ditangkap di Jalan Medan-Binjai, Irfan ditangkap saat melarikan ke Marelan dan Riris ditangkap di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372  KUHPidana tentang tindak penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara di atas empat tahun penjara," ungkapnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali