"Setelah membuat laporan resmi, lalu tim dari Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Sehingga kami tetapkan pelaku sebagai tersangka dan menangkapnya," kata Hadi.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, awalnya dia berkilah dan mengaku tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Akan tetapi, berdasarkan bukti yang autentik, akhirnya dia pasrah. Hadi mengatakan, ada lima saksi yang diperiksa dan pelaku diamankan Senin 1 November 2021.

"Pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali