Saat berada di rumah kontrakan pelaku, dilakukan introgasi mendalam. Dan pelaku akhirnya mengakui telah membuat laporan keterangan palsu di Polsek Kotagede.

"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku melakukan pembuatan laporan palsu dikarenakan ada permasalahan ekonomi yang cukup besar dalam kehidupan keluarganya. Karena dampak COVID-19 ini pekerjaannya jadi hilang,"  papar Kombes Pol Sudjarwoko.

Motor yang dikatakan hilang itu, ternyata digadaikan dan uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang, cicilan dan kontrakan rumahnya.

Namun begitu, Polresta Yogyakarta sebagai aparat penegak hukum tetap melakukan proses pembuktian terhadap laporan palsu ini.

"Saya memberikan kebijakan kepada tersangka dengan melihat asas manfaat," kata Kapolresta Yogyakarta.