Seperti yang diketahui pasien tersebut yang merupakan warga Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado meninggal dunia usai mengalami pneumonia setelah sebelumnya tak sadarkan diri.
Sementara itu, dilansir dari Manadopost.id, Direktur Utama (Dirut) RS Pancaran Kasih Manado, dr Frangky Kambey mengungkapkan bahwa, isu menawarkan uang sogok kepada keluarga pasien, tidak benar.
“Saya atas nama direksi dan seluruh karyawan RS GMIM Pancaran Kasih, turut berbelasungkawa atas kepergian almarum yang meninggal di rumah sakit kami siang tadi (kemarin, red),” katanya.
Lanjutnya, setiap pasien yang masuk RS, baik ODP, PDP, dan positif COVID-19, langsung dinotifikasi ke Gugus Tugas Kota Manado dan Pemprov Sulut. Apabila pasien meninggal, juga diberi tahu ke Gugus Tugas. Ada protokol yang dilakukan jika pasien meninggal. Yakni protokol jenazah, karena situasi wabah.
“Di RS kami, yang meninggal ada pasien yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Muslim, Budha, dan Hindu. Masing-masing ada penanganan sesuai agamanya. Kebetulan pasien ini beragama Muslim. Jadi kami menggunakan fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi COVID-19,” jelasnya.
