Karena itu, protokol yang digunakan adalah penanganan jenazah COVID-19.

Baca juga: Mahasiswa Sultra di Jogja: PHP ini Pemprov

Kambey juga mengklarifikasi, pihaknya tidak pernah membolehkan jenazah pasien dibawa pulang.

“Kalau kami membolehkan, kami bisa diproses karena melanggar protokol. Semua pasien yang meninggal, baik statusnya ODP, PDP, dan positif, harus dinotifikasi ke Gugus Tugas Manado. Jadi kami sudah melakukan tugas dan kewajiban kami, yakni menangani dan melaksanakan apa yang menjadi protokol. Prinsip kami adalah menjalankan tugas, dan menunaikan misi kemanusiaan tenaga kesehatan. Kalaupun ada kesalahan, mungkin miskomunikasi antara dua belah pihak, kami mohon maaf,” tukasnya.

Sementara itu, dalam status di akun Facebook yang diposting pukul 22.29 Wita tadi malam, anak pasien tersebut menjelaskan apa yang menjadi keberatan pihak keluarga.