KENDARI, TELISIK.ID - Mengajarkan Al-Qur'an, yaitu mengajari orang lain cara membaca Al-Qur’an yang benar berdasarkan hukum tajwid.
Mengajarkan ilmu-ilmu lain secara umum atau menyampaikan sebagian ilmu yang dimiliki kepada orang lain adalah perbuatan mulia dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Ketika seseorang mempelajari dan mengajarkan Al-Qur'an, seseorang akan mendapatkan nilai pahala yang tinggi. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Sebaik-baik kalian adalah siapa yang memperlajari Al-Qur'an dan mengamalkannya.” (HR. Bukhari).
Akan tetapi, tidak sedikit dari masyarakat Muslim yang menjadikan keahliannya dalam membaca Al-Qur’an sebagai mata pencaharian. Misalnya, dengan cara mengajarkan Al-Qur’an atau membaca Al-Qur’an pada momen-momen tertentu, seperti pada sebuah acara seremonial di beberapa hari besar Islam.
Sebenarnya bolehkah bagi mereka mengambil upah atas jasa membaca Al-Qur’an atau mengajarkan Al-Qur’an yang telah mereka lakukan?
